Upaya Mewujudkan Perlindungan Penyandang Disabilitas Berasis HAM

 

Hak asasi manusia merupakan salah satu pengetahuan yang penting untuk kita pelajari di masa ini karena banyaknya penyimpangan HAM yang terjadi di Masyarakat khususnya penyandang disabilitas.

Seringnya mendapat perilaku yang berbeda dari orang lain menyebabkan hak asasi manusia yang seharusnya dimiliki oleh ternyata diabaikan begitu saja.Dalam hal ini Pemerintah wajib melindungi hak asasi manusia warganya pemerintah dapat melakukan perlindungan seperti kesetaraan kesempatan dan dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas menjamin akses pendidikan serta menjamin Mba iki penyandang disabilitas dan membangun infrastruktur yang dapat diakses dan memudahkan aksebilitas hambatan bagi disabilitas dan mampu berkembang

Seperti pada undang-undang nomor 39 tahun 1999 bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat pada diri manusia yang bersifat universal atau keseluruhan dan kekal oleh karena itu setiap warga negara harus dilindungi dihormati dipertahankan dan tidak diabaikan selain hak asasi milik manusia lain manusia juga memiliki kewajiban dasar antara manusia satu dengan yang lain secara bermasyarakat bernegara dan berbangsa

Maka dari itu kita tidak boleh melupakan hak asasi manusia yang ada pada setiap warga negara khususnya pada penyandang disabilitas.  semua warga negara sama dimata hukum.

Selain itu pemerintah wajib melindungi hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas dengan berbagai upaya seperti meningkatkan kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi para penyandang disabilitas.

Dalam mewujudkan upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah Pemerintah juga dapat menyediakan fasilitas-fasilitas bagi penyandang disabilitas seperti menjaminnya Akas pendidikan,  akses kesehatan dan akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas, dan membangun infrastruktur yang dapat membantu penyandang disabilitas untuk berkembang dan berkarya serta menciptakan lingkungan yang sehat

Dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2001 yang mengatur  tentang  hak-hak para   penyandang disabilitas. Mulai dari  hak untuk bebas dari penyiksaan,  perlakuan yang kejam tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia, hingga hak untuk  bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena. Selain itu baru-baru ini Presiden Joko Widodo telah menetapkan Perpres nomor 86 tahun 2020 tentang komisi National disabilitas yang memiliki fungsi untuk pelaksanaan penghormatan dan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas semakin di tegaskan

Dengan adanya kebijakan-kebijakan yang ada kita berharap tidak ada kasus-kasus yang terulang seperti pelanggaran hak disabilitas seperti penyiksaan perlakuan kejam tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia sehingga hak untuk bebas dari eksploitasi kekerasan dan perlakuan semena-mena dapat dihapus

 

Selain itu kita juga dapat mengetahui hak-hak penyandang disabilitas melalui undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dijelaskan kan mulai dari pengertian penyandang disabilitas jenis disabilitas serta hak hak hak yang harus didapat Dengan begitu kita belajar tentang lindungi hak hak asasi manusia penyandang disabilitas

Berikut ini adalah poin-poin dari undang-undang nomor 8 tahun 2016 pasal 1 bahwa kesamaan kesempatan adalah cara memberi peluang dan menyediakan akses pada penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek.

Tidak adanya diskriminasi Otong pembedaan pengecualian dan batasan pelecehan atau pengucilan atas dasar disabilitas hal ini berdampak pada pembatasan ban peniadaan pengakuan penikmatan dan pelaksanaan Hak penyandang disabilitas

Menghormati Sikap menghormati dan menerima keberadaan penyandang disabilitas dalam kehidupan masyarakat

Memberikan perlindungan untuk melindungi dan mengayomi serta memperkuat hak penyandang disabilitas

Pelayanan publik dapat menjadi wadah bagi para disabilitas untuk pemenuhan kebutuhan atau pelayanan jasa barang dan pelayanan administrasi

Inti dari undang-undang nomor 8 tahun 2016 adalah tentang penyandang disabilitas yang melindungi hak-hak para penyandang disabilitas agar dapat mendapatkan kehidupan yang layak dan tidak mengalami diskriminasi yang membatasi mereka. Penyandang disabilitas juga memiliki hak-hak yang sama seperti masyarakat pada umumnya.

    hidup;

    bebas dari stigma;

    privasi;

    keadilan dan perlindungan hukum;

    pendidikan;

    pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;

    kesehatan;

    politik;

    keagamaan;

    keolahragaan;

    kebudayaan dan pariwisata;

    kesejahteraan sosial;

    aksesibilitas;

    pelayanan Publik;

    perlindungan dari bencana;

    habilitasi dan rehabilitasi;

    konsesi;

    pendataan;

    hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;

    berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;

    berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan

    bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi

 

Kesimpulan

Penyandang disabilitas adalah seseorang yang mengalami keterbatasan fisik intelektual mental dan sensorik dalam jangka waktu yang lama. Hal tersebut membuat adanya kesenjangan hak yang terjadi di masyarakat.

Kita sebagai masyarakat Indonesia harus mempertahankan dan memperkuat hak penyandang disabilitas sebagai kehidupan bermasyarakat dan bernegara seperti pada UU nomor 39 tahun 1999 nomor 19 tahun 2001 nomor 8 tahun 2016 dan Perpres Nomor nomor 86 tahun 2020.

SUMBER REVERENSI

https://www.rexona.com/id/gerak-tak-terbatas/yuk--mengenal-ragam-dan-hak-penyandang-disabilitas.html

 https://www.netralnews.com/news/detail/688/HDI_2020,_Presiden:_Wujudkan_Perlindungan_Penyandang_Disabilitas_Berbasis_HAM


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tradisi Tradisi Grebeg Suro Majapahit