Sisi Lain Penyandang Difabel

  Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Hai sahabat online ku kembali lagi di blog saya semoga kalian dalam keadaan sehat dan selalu bersyukur kepada Allah. Di kesempatan Hari ini saya akan menulik sisi lain dari kehidupan penyandang difabel. Kelompok minoritas ini seringkali mendapatkan perlakuan khusus dari masyarakat di sekitarnya.



 

Sebenarnya siapa itu penyandang difabel?

Dilihat dari kata difabel, difabel merupakan istilah yang lebih halus untuk menggambarkan seseorang yang mengalami kondisi disabilitas. Kondisi difabel ini mengacu pada ada keterbatasan peran untuk melakukan aktivitas sehari-hari karena ketidakmampuan yang mereka miliki.

 

Ada 4 ragam di fabel menurut menteri sosial yang harus kita ketahui:

 

1. Disabilitas Fisik

Penyandang disabilitas fisik antara lain: amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegi, cerebral palsy (CP), lumpuh akibat stroke, difabel akibat kusta, dan lainnya

 

2. Disabilitas Intelektual

Penyandang Disabilitas Intelektual antara lain: Down Syndrome, Cretinisme/Stanted, Microcephali, Macrocephali, Schapochepali, dan penyandang disabilitas intelektual lain.

 

3. Disabilitas Mental

Penyandang Disabilitas Mental antara lain: Skizofrenia, Demensia, Afektif Bipolar, Retardasi Mental, dan lainnya

 

4. Disabilitas Sensori

Penyandang Disabilitas Sensori antara lain: Disabilitas Netra, Disabilitas Rungu, dan Disabilitas Wicara

 

Saat ini penyandang difabel masuk ke dalam 30% diskriminasi minoritas yang ada di Indonesia. kondisi ini menyebabkan beberapa hak penyandang difabel tidak terpenuhi.

 

Perlu diketahui sebagai minoritas yang perlu perlakuan khusus di fabel memiliki beberapa hak yang dilindungi negara. Hak yang dimiliki  penyandang difabel tertulis pada UU 8 tahun 2016. Isi dari UU tersebut membahas tentang manusia bersifat universal, perlu dilindungi, dihormati, dan dipertahankan, sehingga Pelindungan dan hak asasi manusia terhadap kelompok rentan, khususnya Penyandang difabel.

 

Keberadaan penyandang difabel di Kabupaten Mojokerto sudah mulai diperhatikan. Bupati Mojokerto ikfina Rahmawati, melakukan upaya untuk mendukung penyandang difabel memperoleh bansos, PKH, dipermudah untuk perizinan pembukaan usaha, pendirian sekolah inklusi lengkap, membuat asrama difabel dan kampung difabel, pesantren difabel serta pusat layanan autis (PLA), sekaligus usahawan pembuat kaki palsu. Persatuan Tuna netra Indonesia. Persatuan penyandang Disabilitas Indonesia. serta Perhimpunan wanita disabilitas Indonesia Mojokerto.

 

Upaya-upaya ini diharapkan dapat memberikan dan menjamin hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Mojokerto. Sedikit demi sedikit penyandang disabilitas mulai bangkit Seperti contohnya ibu muslina yang berhasil menjadi guru PNS, ia membuktikan bahwa penyandang disabilitas Juga dapat bermimpi besar asal berusaha dan tidak menjadi kekurangan nya sebagai kelemahan.

 

Pembekalan ketrampilan, penyandang difabel juga menjadikan Jalan kepada para penyandang disabilitas untuk membuka usaha seperti usaha bordir yang dilakukan hj nur yang mampu membuka konveksi bordir.

 

Namun sayangnya tidak semua penyandang difabel mendapatatkan hak-haknya, Contohnya seperti Fani remaja berusia 19 tahun yang dulunya tidak dapat melanjutkan sekolah menengah pertama, karena mendapatkan perlakuan diskriminasi bullying dari temannya. Perlakuan tersebut membuat rasa trauma sehingga Fani tidak ingin bersosialisasi dengan remaja seumurannya.

[07.43, 2/4/2021] Nadifa Ariya: Diskriminasi bullying sering terjadi pada penyandang difabel khususnya pada teman sebaya atau teman sekolah. bullying yang terjadi pada Fani merupakan bullying verbal.

Bullying verbal merupakan Perilaku bullying yang bertujuan untuk menyakiti hati korban. Misalnya mengejek, memberi nama julukan yang tidak pantas, memfitnah dan lain-lain.

 

Aksi ini tentu tidak pantas dilakukan karena dapat merusak kesehatan psikologis, Korban takut untuk pergi ke sekolah bahkan tidak mau kesekolah Menarik diri dari pergaulan

Prestasi akademik yang menurun karena mengalami kesulitan untuk berkonsentrasi dalam belajar Merasa tidak nyaman, takut, rendah diri, serta tidak berharga, Mengalami trauma, stress, dan depresi.

 

Tingginya tingkat diskriminasi bullying terhadap penyandang difabel di lingkungan sekolah membuat peran guru, orang tua dan siswa, sangatlah penting untuk menghormati hak-hak penyandang difabel.

 

Kita dapat mencegah pelaku bullying penyandang difabel dengan cara

Anak harus membaur dengan teman-teman saat di sekolah

Anak-anak harus bersikap lebih aktif di sekolah seperti mengikuti ekstrakulikuler sehingga tidak dianggap remeh oleh teman yang lain.

Orang tua lebih aktif mengikuti perkembangan perilaku anak di lingkungan sekolah.

Komunikasi yang baik antara orang tua dan anak.

Tenaga pendidik (guru atau pihak sekolah) mengawasi kegiatan yang dilakukan murid muridnya

Pihak sekolah dapat menindak lanjuti perilaku bullying yang terjadi di sekolah dan berusaha mencari penyelesaian agar tidak ada lagi murid yang menjadi korban.

Peran guru disekolah sangat penting dalam menanamkan konsep diri positif pada semua siswa.

 

Mari hindari diskriminasi terhadap penyandang difabel.

Terimakasih sudah berpartisipasi membaca:)

 Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Hai sahabat online ku kembali lagi di blog saya semoga kalian dalam keadaan sehat dan selalu bersyukur kepada Allah. Di kesempatan Hari ini saya akan menulik sisi lain dari kehidupan penyandang difabel. Kelompok minoritas ini seringkali mendapatkan perlakuan khusus dari masyarakat di sekitarnya.

 

Sebenarnya siapa itu penyandang difabel?

Dilihat dari kata difabel, difabel merupakan istilah yang lebih halus untuk menggambarkan seseorang yang mengalami kondisi disabilitas. Kondisi difabel ini mengacu pada ada keterbatasan peran untuk melakukan aktivitas sehari-hari karena ketidakmampuan yang mereka miliki.

 

Ada 4 ragam di fabel menurut menteri sosial yang harus kita ketahui:

 

1. Disabilitas Fisik

Penyandang disabilitas fisik antara lain: amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegi, cerebral palsy (CP), lumpuh akibat stroke, difabel akibat kusta, dan lainnya

 

2. Disabilitas Intelektual

Penyandang Disabilitas Intelektual antara lain: Down Syndrome, Cretinisme/Stanted, Microcephali, Macrocephali, Schapochepali, dan penyandang disabilitas intelektual lain.

 

3. Disabilitas Mental

Penyandang Disabilitas Mental antara lain: Skizofrenia, Demensia, Afektif Bipolar, Retardasi Mental, dan lainnya

 

4. Disabilitas Sensori

Penyandang Disabilitas Sensori antara lain: Disabilitas Netra, Disabilitas Rungu, dan Disabilitas Wicara

 

Saat ini penyandang difabel masuk ke dalam 30% diskriminasi minoritas yang ada di Indonesia. kondisi ini menyebabkan beberapa hak penyandang difabel tidak terpenuhi.

 

Perlu diketahui sebagai minoritas yang perlu perlakuan khusus di fabel memiliki beberapa hak yang dilindungi negara. Hak yang dimiliki  penyandang difabel tertulis pada UU 8 tahun 2016. Isi dari UU tersebut membahas tentang manusia bersifat universal, perlu dilindungi, dihormati, dan dipertahankan, sehingga Pelindungan dan hak asasi manusia terhadap kelompok rentan, khususnya Penyandang difabel.

 

Keberadaan penyandang difabel di Kabupaten Mojokerto sudah mulai diperhatikan. Bupati Mojokerto ikfina Rahmawati, melakukan upaya untuk mendukung penyandang difabel memperoleh bansos, PKH, dipermudah untuk perizinan pembukaan usaha, pendirian sekolah inklusi lengkap, membuat asrama difabel dan kampung difabel, pesantren difabel serta pusat layanan autis (PLA), sekaligus usahawan pembuat kaki palsu. Persatuan Tuna netra Indonesia. Persatuan penyandang Disabilitas Indonesia. serta Perhimpunan wanita disabilitas Indonesia Mojokerto.

 

Upaya-upaya ini diharapkan dapat memberikan dan menjamin hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Mojokerto. Sedikit demi sedikit penyandang disabilitas mulai bangkit Seperti contohnya ibu muslina yang berhasil menjadi guru PNS, ia membuktikan bahwa penyandang disabilitas Juga dapat bermimpi besar asal berusaha dan tidak menjadi kekurangan nya sebagai kelemahan.

 

Pembekalan ketrampilan, penyandang difabel juga menjadikan Jalan kepada para penyandang disabilitas untuk membuka usaha seperti usaha bordir yang dilakukan hj nur yang mampu membuka konveksi bordir.

 

Namun sayangnya tidak semua penyandang difabel mendapatatkan hak-haknya, Contohnya seperti Fani remaja berusia 19 tahun yang dulunya tidak dapat melanjutkan sekolah menengah pertama, karena mendapatkan perlakuan diskriminasi bullying dari temannya. Perlakuan tersebut membuat rasa trauma sehingga Fani tidak ingin bersosialisasi dengan remaja seumurannya.

[07.43, 2/4/2021] Nadifa Ariya: Diskriminasi bullying sering terjadi pada penyandang difabel khususnya pada teman sebaya atau teman sekolah. bullying yang terjadi pada Fani merupakan bullying verbal.

Bullying verbal merupakan Perilaku bullying yang bertujuan untuk menyakiti hati korban. Misalnya mengejek, memberi nama julukan yang tidak pantas, memfitnah dan lain-lain.

 

Aksi ini tentu tidak pantas dilakukan karena dapat merusak kesehatan psikologis, Korban takut untuk pergi ke sekolah bahkan tidak mau kesekolah Menarik diri dari pergaulan

Prestasi akademik yang menurun karena mengalami kesulitan untuk berkonsentrasi dalam belajar Merasa tidak nyaman, takut, rendah diri, serta tidak berharga, Mengalami trauma, stress, dan depresi.

 

Tingginya tingkat diskriminasi bullying terhadap penyandang difabel di lingkungan sekolah membuat peran guru, orang tua dan siswa, sangatlah penting untuk menghormati hak-hak penyandang difabel.

 

Kita dapat mencegah pelaku bullying penyandang difabel dengan cara

Anak harus membaur dengan teman-teman saat di sekolah

Anak-anak harus bersikap lebih aktif di sekolah seperti mengikuti ekstrakulikuler sehingga tidak dianggap remeh oleh teman yang lain.

Orang tua lebih aktif mengikuti perkembangan perilaku anak di lingkungan sekolah.

Komunikasi yang baik antara orang tua dan anak.

Tenaga pendidik (guru atau pihak sekolah) mengawasi kegiatan yang dilakukan murid muridnya

Pihak sekolah dapat menindak lanjuti perilaku bullying yang terjadi di sekolah dan berusaha mencari penyelesaian agar tidak ada lagi murid yang menjadi korban.

Peran guru disekolah sangat penting dalam menanamkan konsep diri positif pada semua siswa.

 

Mari hindari diskriminasi terhadap penyandang difabel.

Terimakasih sudah berpartisipasi membaca:)

Komentar