Sisi Lain Penyandang Difabel
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Hai sahabat online ku kembali lagi di blog saya semoga kalian dalam keadaan sehat dan selalu bersyukur kepada Allah. Di kesempatan Hari ini saya akan menulik sisi lain dari kehidupan penyandang difabel. Kelompok minoritas ini seringkali mendapatkan perlakuan khusus dari masyarakat di sekitarnya.
Sebenarnya siapa
itu penyandang difabel?
Dilihat dari kata
difabel, difabel merupakan istilah yang lebih halus untuk menggambarkan
seseorang yang mengalami kondisi disabilitas. Kondisi difabel ini mengacu pada
ada keterbatasan peran untuk melakukan aktivitas sehari-hari karena
ketidakmampuan yang mereka miliki.
Ada 4 ragam di
fabel menurut menteri sosial yang harus kita ketahui:
1. Disabilitas
Fisik
Penyandang
disabilitas fisik antara lain: amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegi,
cerebral palsy (CP), lumpuh akibat stroke, difabel akibat kusta, dan lainnya
2. Disabilitas
Intelektual
Penyandang
Disabilitas Intelektual antara lain: Down Syndrome, Cretinisme/Stanted,
Microcephali, Macrocephali, Schapochepali, dan penyandang disabilitas
intelektual lain.
3. Disabilitas
Mental
Penyandang
Disabilitas Mental antara lain: Skizofrenia, Demensia, Afektif Bipolar,
Retardasi Mental, dan lainnya
4. Disabilitas
Sensori
Penyandang
Disabilitas Sensori antara lain: Disabilitas Netra, Disabilitas Rungu, dan
Disabilitas Wicara
Saat ini
penyandang difabel masuk ke dalam 30% diskriminasi minoritas yang ada di
Indonesia. kondisi ini menyebabkan beberapa hak penyandang difabel tidak
terpenuhi.
Perlu diketahui
sebagai minoritas yang perlu perlakuan khusus di fabel memiliki beberapa hak
yang dilindungi negara. Hak yang dimiliki
penyandang difabel tertulis pada UU 8 tahun 2016. Isi dari UU tersebut
membahas tentang manusia bersifat universal, perlu dilindungi, dihormati, dan
dipertahankan, sehingga Pelindungan dan hak asasi manusia terhadap kelompok
rentan, khususnya Penyandang difabel.
Keberadaan
penyandang difabel di Kabupaten Mojokerto sudah mulai diperhatikan. Bupati
Mojokerto ikfina Rahmawati, melakukan upaya untuk mendukung penyandang difabel
memperoleh bansos, PKH, dipermudah untuk perizinan pembukaan usaha, pendirian
sekolah inklusi lengkap, membuat asrama difabel dan kampung difabel, pesantren
difabel serta pusat layanan autis (PLA), sekaligus usahawan pembuat kaki palsu.
Persatuan Tuna netra Indonesia. Persatuan penyandang Disabilitas Indonesia.
serta Perhimpunan wanita disabilitas Indonesia Mojokerto.
Upaya-upaya ini
diharapkan dapat memberikan dan menjamin hak-hak penyandang disabilitas di
Kabupaten Mojokerto. Sedikit demi sedikit penyandang disabilitas mulai bangkit
Seperti contohnya ibu muslina yang berhasil menjadi guru PNS, ia membuktikan
bahwa penyandang disabilitas Juga dapat bermimpi besar asal berusaha dan tidak
menjadi kekurangan nya sebagai kelemahan.
Pembekalan
ketrampilan, penyandang difabel juga menjadikan Jalan kepada para penyandang
disabilitas untuk membuka usaha seperti usaha bordir yang dilakukan hj nur yang
mampu membuka konveksi bordir.
Namun sayangnya
tidak semua penyandang difabel mendapatatkan hak-haknya, Contohnya seperti Fani
remaja berusia 19 tahun yang dulunya tidak dapat melanjutkan sekolah menengah
pertama, karena mendapatkan perlakuan diskriminasi bullying dari temannya.
Perlakuan tersebut membuat rasa trauma sehingga Fani tidak ingin bersosialisasi
dengan remaja seumurannya.
[07.43, 2/4/2021]
Nadifa Ariya: Diskriminasi bullying sering terjadi pada penyandang difabel
khususnya pada teman sebaya atau teman sekolah. bullying yang terjadi pada Fani
merupakan bullying verbal.
Bullying verbal
merupakan Perilaku bullying yang bertujuan untuk menyakiti hati korban.
Misalnya mengejek, memberi nama julukan yang tidak pantas, memfitnah dan
lain-lain.
Aksi ini tentu
tidak pantas dilakukan karena dapat merusak kesehatan psikologis, Korban takut
untuk pergi ke sekolah bahkan tidak mau kesekolah Menarik diri dari pergaulan
Prestasi akademik
yang menurun karena mengalami kesulitan untuk berkonsentrasi dalam belajar
Merasa tidak nyaman, takut, rendah diri, serta tidak berharga, Mengalami
trauma, stress, dan depresi.
Tingginya tingkat
diskriminasi bullying terhadap penyandang difabel di lingkungan sekolah membuat
peran guru, orang tua dan siswa, sangatlah penting untuk menghormati hak-hak
penyandang difabel.
Kita dapat
mencegah pelaku bullying penyandang difabel dengan cara
Anak harus
membaur dengan teman-teman saat di sekolah
Anak-anak harus
bersikap lebih aktif di sekolah seperti mengikuti ekstrakulikuler sehingga
tidak dianggap remeh oleh teman yang lain.
Orang tua lebih
aktif mengikuti perkembangan perilaku anak di lingkungan sekolah.
Komunikasi yang
baik antara orang tua dan anak.
Tenaga pendidik
(guru atau pihak sekolah) mengawasi kegiatan yang dilakukan murid muridnya
Pihak sekolah
dapat menindak lanjuti perilaku bullying yang terjadi di sekolah dan berusaha
mencari penyelesaian agar tidak ada lagi murid yang menjadi korban.
Peran guru
disekolah sangat penting dalam menanamkan konsep diri positif pada semua siswa.
Mari hindari
diskriminasi terhadap penyandang difabel.
Terimakasih sudah
berpartisipasi membaca:)
Assalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh. Hai sahabat online ku kembali lagi di blog saya semoga kalian
dalam keadaan sehat dan selalu bersyukur kepada Allah. Di kesempatan Hari ini
saya akan menulik sisi lain dari kehidupan penyandang difabel. Kelompok
minoritas ini seringkali mendapatkan perlakuan khusus dari masyarakat di
sekitarnya.
Sebenarnya siapa
itu penyandang difabel?
Dilihat dari kata
difabel, difabel merupakan istilah yang lebih halus untuk menggambarkan
seseorang yang mengalami kondisi disabilitas. Kondisi difabel ini mengacu pada
ada keterbatasan peran untuk melakukan aktivitas sehari-hari karena
ketidakmampuan yang mereka miliki.
Ada 4 ragam di
fabel menurut menteri sosial yang harus kita ketahui:
1. Disabilitas
Fisik
Penyandang
disabilitas fisik antara lain: amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegi,
cerebral palsy (CP), lumpuh akibat stroke, difabel akibat kusta, dan lainnya
2. Disabilitas
Intelektual
Penyandang
Disabilitas Intelektual antara lain: Down Syndrome, Cretinisme/Stanted,
Microcephali, Macrocephali, Schapochepali, dan penyandang disabilitas
intelektual lain.
3. Disabilitas
Mental
Penyandang
Disabilitas Mental antara lain: Skizofrenia, Demensia, Afektif Bipolar,
Retardasi Mental, dan lainnya
4. Disabilitas
Sensori
Penyandang
Disabilitas Sensori antara lain: Disabilitas Netra, Disabilitas Rungu, dan
Disabilitas Wicara
Saat ini
penyandang difabel masuk ke dalam 30% diskriminasi minoritas yang ada di
Indonesia. kondisi ini menyebabkan beberapa hak penyandang difabel tidak
terpenuhi.
Perlu diketahui
sebagai minoritas yang perlu perlakuan khusus di fabel memiliki beberapa hak
yang dilindungi negara. Hak yang dimiliki
penyandang difabel tertulis pada UU 8 tahun 2016. Isi dari UU tersebut
membahas tentang manusia bersifat universal, perlu dilindungi, dihormati, dan
dipertahankan, sehingga Pelindungan dan hak asasi manusia terhadap kelompok
rentan, khususnya Penyandang difabel.
Keberadaan
penyandang difabel di Kabupaten Mojokerto sudah mulai diperhatikan. Bupati
Mojokerto ikfina Rahmawati, melakukan upaya untuk mendukung penyandang difabel
memperoleh bansos, PKH, dipermudah untuk perizinan pembukaan usaha, pendirian
sekolah inklusi lengkap, membuat asrama difabel dan kampung difabel, pesantren
difabel serta pusat layanan autis (PLA), sekaligus usahawan pembuat kaki palsu.
Persatuan Tuna netra Indonesia. Persatuan penyandang Disabilitas Indonesia.
serta Perhimpunan wanita disabilitas Indonesia Mojokerto.
Upaya-upaya ini
diharapkan dapat memberikan dan menjamin hak-hak penyandang disabilitas di
Kabupaten Mojokerto. Sedikit demi sedikit penyandang disabilitas mulai bangkit
Seperti contohnya ibu muslina yang berhasil menjadi guru PNS, ia membuktikan
bahwa penyandang disabilitas Juga dapat bermimpi besar asal berusaha dan tidak
menjadi kekurangan nya sebagai kelemahan.
Pembekalan
ketrampilan, penyandang difabel juga menjadikan Jalan kepada para penyandang
disabilitas untuk membuka usaha seperti usaha bordir yang dilakukan hj nur yang
mampu membuka konveksi bordir.
Namun sayangnya
tidak semua penyandang difabel mendapatatkan hak-haknya, Contohnya seperti Fani
remaja berusia 19 tahun yang dulunya tidak dapat melanjutkan sekolah menengah
pertama, karena mendapatkan perlakuan diskriminasi bullying dari temannya.
Perlakuan tersebut membuat rasa trauma sehingga Fani tidak ingin bersosialisasi
dengan remaja seumurannya.
[07.43, 2/4/2021]
Nadifa Ariya: Diskriminasi bullying sering terjadi pada penyandang difabel
khususnya pada teman sebaya atau teman sekolah. bullying yang terjadi pada Fani
merupakan bullying verbal.
Bullying verbal
merupakan Perilaku bullying yang bertujuan untuk menyakiti hati korban.
Misalnya mengejek, memberi nama julukan yang tidak pantas, memfitnah dan
lain-lain.
Aksi ini tentu
tidak pantas dilakukan karena dapat merusak kesehatan psikologis, Korban takut
untuk pergi ke sekolah bahkan tidak mau kesekolah Menarik diri dari pergaulan
Prestasi akademik
yang menurun karena mengalami kesulitan untuk berkonsentrasi dalam belajar
Merasa tidak nyaman, takut, rendah diri, serta tidak berharga, Mengalami
trauma, stress, dan depresi.
Tingginya tingkat
diskriminasi bullying terhadap penyandang difabel di lingkungan sekolah membuat
peran guru, orang tua dan siswa, sangatlah penting untuk menghormati hak-hak
penyandang difabel.
Kita dapat
mencegah pelaku bullying penyandang difabel dengan cara
Anak harus
membaur dengan teman-teman saat di sekolah
Anak-anak harus
bersikap lebih aktif di sekolah seperti mengikuti ekstrakulikuler sehingga
tidak dianggap remeh oleh teman yang lain.
Orang tua lebih
aktif mengikuti perkembangan perilaku anak di lingkungan sekolah.
Komunikasi yang
baik antara orang tua dan anak.
Tenaga pendidik
(guru atau pihak sekolah) mengawasi kegiatan yang dilakukan murid muridnya
Pihak sekolah
dapat menindak lanjuti perilaku bullying yang terjadi di sekolah dan berusaha
mencari penyelesaian agar tidak ada lagi murid yang menjadi korban.
Peran guru
disekolah sangat penting dalam menanamkan konsep diri positif pada semua siswa.
Mari hindari
diskriminasi terhadap penyandang difabel.
Terimakasih sudah
berpartisipasi membaca:)

Komentar
Posting Komentar