Pandangan Islam Tentang Konstitusi Indonesia 1945

Konstitusi dikenal sebagai tatanan dalam negara moderen yang memuat tentang ketentuan dan aturan ketatanegaraan di suatu negara. Konstitusi yang dianut di Indonesia adalah undang undang dasar 1945.

Konstitusi juga digambarkan sebagai kesepakatan politik bersama (gesamte-art) Yang menjunjung tujuan bersama, yang terlahir dari perbedaan latar belakang. Seperti yang dijelaskan firman Allah swt QS al-Hujurat [49] ayat 13, bahwa Allah swt menciptakan dari seorang laki laki dan perempuan, kemudian dijadikan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku sehingga saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang bertawakal, dan allah maha mengetahui lagi maha teliti.

Konstitusi 1945 atau UUD 1945, berisi tentang nilai, prinsip dan  ide yang disepakati untuk menjadi hukum dasar tertulis. maka dari itu UUD 1945 harus di pandang sebagai hukum tertinggi di Indonesia.



Lalu bagaimana pandangan islam tentang konstitusi 1945 di Indonesia?

Pandangan islam tentang UUD 1945 memikili makna;

1.       Konstitusi sudah dicontohkan nabi Muhammad SAW pada saat pemerintahannya, yaitu dengan membuat perjanjian yang disebut Piagam Madinah. Dalam piagam tersebut sudah ditetapkan dan diakui adanya hak kemerdekaan atau kebebasan setiap golongan untuk memeluk keyakinan masing- masing, tanpa paksaan dan tekanan. Adanya konstitusi tersebut menyadarkan bahwa kita dapat menyatukan segala perbedaan yang ada di masyarakat, dengan memiliki tujuan bersama.

2.       Di UUD 1945 dituliskan bahwa atas berkat rahmat Allah tuhan yang maha kuasa dengan didorongkan oleh keinginan luhur. Ketuhanan yang maha Esa sebagai dasar spiritual, sejalan dengan yang di ajarkan di agama islam seperti pada QS Al- Baqarah ayat 163 bahwa dan tuhan kamu adalah tuhan yang maha Esa, tidak ada tuhan selain dia yang maha pengengasih lagi maha penyayang.

3.       Mementingkan Kemanusiaan sebagai landasan moral dan etika. Sesuai yang diajarkan nabi muhammad SAW bahwa kita harus menghormati dan memandang manusia sebagai mahkluk yang dimuliakan oleh Allah, walaupun adanya perbedaan entah dari suku, agama dan ras. Di indonesia sendiri telah diterapkan HAM yang dapat melindungi hak setiap warga negaranya.

4.       Persatuaan sebagai landasan sosial dan sifat kekeluargaan yang menjunjung tinggi kesejahtraan umum. Hal ini sama seperti yang Dicontohkan nabi Muhammad SAW saat  mempersatukan kaum muhajirin dan kaum anshar yang terdiri dari berbagai macam suku dan kabilah.

5.       Musyawarah mufakat sebagi dasar pengambilan keputusan, hal ini juga sering di contohkan nabi Muhammad SAW dalam kehidupan beliau. Seperti yang dijelaskan Aisyah RA bahwa aisyah ini belum pernah melihat seseorang yang lebih banyak bermusyawarah daripada nabi Muhammad SAW. Dan nabi Muhammad SAW juga bersabda bahwa barang siapa menghendaki pekerjaan sesuatu, lalu ia bermusyawarah degan seseorang muslim, maka Allah akan memberi taufik kepadanya untuk memilih yang paling baik.

6.       Keadilan sebagai tujuan utama yang menyangkut seluruh aspek kehidupan bernegara. Tujuan ini sejalan dengan yang di ajarkan di agama islam bahwa setiap manusia harus berbuat adil atau mengakkan keadilan pada setiap tindakan dan perbutan yang telah di lakukan (QS. An-Nisaa 4:58)

 

Kesimpulan

Dapat kita simpulkan bahwa konstitusi adalah ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan yang memuat nilai, prinsip dan ide, yang telah disepakati oleh seluruh masyarakat Indonesia pada tanggal 18 agustus 1945. Dan memiliki tujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonsia dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Konstitusi UUD 1945 sejalan dengan ajaran islam, kerena islam sebagai agama mayoritas di Indonesia mempunyai tujuan menciptakan perdamain dan keadilan bagi seluruh umatnya. Dan tujuan ini tertuang pada pembukaan UUD 1945, maka dari itu tidak ada alasan untuk menolak Konstitusi UUD 1945 karena sudah sesuai dan selaras dengan tujuan dan ajaran agama islam.

Tugas kita sebagai generasimuda adalah mewujudkan tujuan negara, mengimplementasikan nilai, prinsip dan ide kedalam kehidupan kita serta memahami pandangan islam yang benar terhadap UUD 1945.

Sumber referensi:

Jurnal THAQAFIYYAT, Vot. 28, No.1, juni 2017

 https://customslawyer.wordpress.com/2014/06/21/keadilan-dalam-perspektif-islam/

https://kalam.sindonews.com/ayat/163/2/al-baqarah-ayat-163

https://republika.co.id/berita/q9gavq458/teladan-musyawarah-rasulullah-saw

https://m.facebook.com/403435506489484/photos/a.403992836433751/611693852330314/?type=3

https://islam.nu.or.id/post/read/84805/islam-menjunjung-tinggi-nilai-kemanusiaan

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Konstitusi

Komentar