Pandangan Islam Tentang Konstitusi Indonesia 1945
Konstitusi dikenal sebagai tatanan dalam negara moderen yang memuat tentang
ketentuan dan aturan ketatanegaraan di suatu negara. Konstitusi yang dianut di Indonesia
adalah undang undang dasar 1945.
Konstitusi juga digambarkan sebagai kesepakatan politik bersama (gesamte-art)
Yang menjunjung tujuan bersama, yang terlahir dari perbedaan latar belakang.
Seperti yang dijelaskan firman Allah swt QS al-Hujurat [49] ayat 13, bahwa
Allah swt menciptakan dari seorang laki laki dan perempuan, kemudian dijadikan
berbangsa-bangsa dan bersuku-suku sehingga saling mengenal. Sesungguhnya yang
paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang bertawakal, dan
allah maha mengetahui lagi maha teliti.
Konstitusi 1945 atau UUD 1945, berisi tentang nilai, prinsip dan ide yang disepakati untuk menjadi hukum dasar
tertulis. maka dari itu UUD 1945 harus di pandang sebagai hukum tertinggi di
Indonesia.
Lalu bagaimana pandangan islam tentang konstitusi 1945 di Indonesia?
Pandangan islam tentang UUD 1945 memikili makna;
1.
Konstitusi
sudah dicontohkan nabi Muhammad SAW pada saat pemerintahannya, yaitu dengan membuat
perjanjian yang disebut Piagam Madinah. Dalam piagam tersebut sudah ditetapkan dan
diakui adanya hak kemerdekaan atau kebebasan setiap golongan untuk memeluk
keyakinan masing- masing, tanpa paksaan dan tekanan. Adanya konstitusi tersebut
menyadarkan bahwa kita dapat menyatukan segala perbedaan yang ada di masyarakat,
dengan memiliki tujuan bersama.
2. Di
UUD 1945 dituliskan bahwa atas berkat rahmat Allah tuhan yang maha kuasa dengan
didorongkan oleh keinginan luhur. Ketuhanan yang maha Esa sebagai dasar
spiritual, sejalan dengan yang di ajarkan di agama islam seperti pada QS Al-
Baqarah ayat 163 bahwa dan tuhan kamu adalah tuhan yang maha Esa, tidak ada
tuhan selain dia yang maha pengengasih lagi maha penyayang.
3.
Mementingkan
Kemanusiaan sebagai landasan moral dan etika. Sesuai yang diajarkan nabi
muhammad SAW bahwa kita harus menghormati dan memandang manusia sebagai mahkluk
yang dimuliakan oleh Allah, walaupun adanya perbedaan entah dari suku, agama
dan ras. Di indonesia sendiri telah diterapkan HAM yang dapat melindungi hak
setiap warga negaranya.
4.
Persatuaan
sebagai landasan sosial dan sifat kekeluargaan yang menjunjung tinggi kesejahtraan
umum. Hal ini sama seperti yang Dicontohkan nabi Muhammad SAW saat mempersatukan kaum muhajirin dan kaum anshar yang terdiri dari berbagai macam
suku dan kabilah.
5.
Musyawarah
mufakat sebagi dasar pengambilan keputusan, hal ini juga sering di contohkan nabi
Muhammad SAW dalam kehidupan beliau. Seperti yang dijelaskan Aisyah RA bahwa
aisyah ini belum pernah melihat seseorang yang lebih banyak bermusyawarah daripada
nabi Muhammad SAW. Dan nabi Muhammad SAW juga bersabda bahwa barang siapa
menghendaki pekerjaan sesuatu, lalu ia bermusyawarah degan seseorang muslim,
maka Allah akan memberi taufik kepadanya untuk memilih yang paling baik.
6.
Keadilan
sebagai tujuan utama yang menyangkut seluruh aspek kehidupan bernegara. Tujuan ini
sejalan dengan yang di ajarkan di agama islam bahwa setiap manusia harus
berbuat adil atau mengakkan keadilan pada setiap tindakan dan perbutan yang
telah di lakukan (QS. An-Nisaa 4:58)
Kesimpulan
Dapat kita simpulkan bahwa konstitusi adalah ketentuan
dan aturan tentang ketatanegaraan yang memuat nilai, prinsip dan ide, yang
telah disepakati oleh seluruh masyarakat Indonesia pada tanggal 18 agustus 1945.
Dan memiliki tujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonsia dan seluruh tumpah
darah, memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial.
Konstitusi UUD 1945 sejalan dengan ajaran islam,
kerena islam sebagai agama mayoritas di Indonesia mempunyai tujuan menciptakan
perdamain dan keadilan bagi seluruh umatnya. Dan tujuan ini tertuang pada
pembukaan UUD 1945, maka dari itu tidak ada alasan untuk menolak Konstitusi UUD
1945 karena sudah sesuai dan selaras dengan tujuan dan ajaran agama islam.
Tugas kita sebagai generasimuda adalah mewujudkan
tujuan negara, mengimplementasikan nilai, prinsip dan ide kedalam kehidupan kita
serta memahami pandangan islam yang benar terhadap UUD 1945.
Sumber referensi:
Jurnal THAQAFIYYAT, Vot. 28, No.1, juni 2017
https://customslawyer.wordpress.com/2014/06/21/keadilan-dalam-perspektif-islam/
https://kalam.sindonews.com/ayat/163/2/al-baqarah-ayat-163
https://republika.co.id/berita/q9gavq458/teladan-musyawarah-rasulullah-saw
https://m.facebook.com/403435506489484/photos/a.403992836433751/611693852330314/?type=3
https://islam.nu.or.id/post/read/84805/islam-menjunjung-tinggi-nilai-kemanusiaan

Komentar
Posting Komentar